JAKARTA — Babak baru kesejahteraan mitra pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia akhirnya menemui titik terang. Dua raksasa aplikator terbesar, Gojek dan Grab Indonesia, resmi menyatakan komitmennya untuk mematuhi regulasi terbaru dari pemerintah. Kebijakan ini memastikan bahwa aturan mengenai potongan komisi ojol dipangkas jadi 8% akan mulai berlaku efektif per 1 Juli 2026.
Langkah ini merupakan implementasi langsung dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Perpres tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Kabar gembira tersebut disambut dengan antusiasme tinggi oleh jutaan pengemudi. Selama ini, mereka merasa terbebani dengan potongan komisi lama yang mencapai 20%.
Urgensi di Balik Kebijakan Pemangkasan Komisi
Sebelum adanya kebijakan baru ini, para driver harus merelakan seperlima pendapatan mereka untuk aplikator. Pendapatan bersih mereka kerap tergerus oleh tingginya biaya operasional harian. Biaya tersebut meliputi pembelian bahan bakar minyak (BBM), perawatan kendaraan, hingga kuota internet.
Kebijakan baru ini didorong oleh komitmen kuat pemerintah. Skema bagi hasil lama dinilai sudah tidak ideal dengan beban nyata di lapangan. Lewat aturan potongan komisi ojol dipangkas jadi 8% ini, pemerintah ingin memastikan keadilan. Skema baru memastikan minimal 92% pendapatan masuk ke kantong pengemudi. Sementara itu, maksimal 8% menjadi hak aplikator sebagai biaya sewa sistem.
Simulasi Pendapatan Setelah Potongan Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8%
Simulasi di bawah ini menunjukkan dampak positif setelah potongan komisi ojol dipangkas jadi 8% dalam skala harian:
- Skema Lama (Potongan 20%): Driver mendapat orderan kotor sebesar Rp200.000 dalam sehari. Potongan biaya aplikator mencapai Rp40.000. Uang bersih yang dibawa pulang hanya Rp160.000, sebelum dipotong bensin dan makan.
- Skema Baru (Potongan 8%): Dengan performa yang sama dan total bruto Rp200.000, potongan komisi ojol dipangkas. Biaya aplikator kini hanya Rp16.000. Artinya, driver mengantongi uang bawa pulang sebesar Rp184.000.
Dalam akumulasi 25 hari kerja, kebijakan baru ini memberikan tambahan pendapatan hingga Rp600.000 per bulan. Kenaikan margin ini dinilai sangat signifikan. Hal ini tentu membuat driver makin cuan dan memperkuat daya beli keluarga ojol.
Kesiapan Aplikator dan Respons Asosiasi Driver

Menanggapi keputusan final ini, manajemen Gojek (GoTo) dan Grab Indonesia menyatakan siap. Mereka akan melakukan penyesuaian algoritma sistem mulai 1 Juli 2026. Penyesuaian ini memastikan integrasi biaya berjalan lancar di layanan GoRide maupun GrabBike. Aspek keselamatan konsumen juga dipastikan tetap terjaga.
Di sisi lain, Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia menyambut positif kepastian regulasi ini. Pihak asosiasi menyatakan perjuangan panjang para driver akhirnya membuahkan hasil nyata. Semua ini berkat kebijakan potongan komisi yang di pangkas. Mereka berjanji akan mengawal ketat implementasi di lapangan agar tidak muncul biaya siluman baru.
Sementara itu, aplikator lain seperti Maxim dikabarkan masih melakukan kajian teknis internal. Namun, aturan ini bersifat mengikat secara nasional di bawah payung Perpres. Seluruh penyedia layanan wajib memastikan potongan komisi ojol dipangkas jadi 8% tanpa terkecuali.
Kesimpulan: Era Baru Kesejahteraan Driver Ojol
Kebijakan potongan komisi pada tahun 2026 ini menjadi tonggak sejarah baru. Langkah berani pemerintah ini membuktikan komitmen nyata dalam melindungi pekerja mandiri. Mitra logistik selama ini memang menjadi urat nadi perekonomian kota.
Kini, pendapatan para pengemudi menjadi jauh lebih utuh. Mereka diharapkan bisa bekerja dengan lebih tenang dan tingkat stres di jalanan berkurang. Di sisi lain, kualitas pelayanan dan aspek keamanan konsumen tetap terjaga optimal.

