JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali membongkar praktik kecurangan berskala besar. Kasus ini dilakukan oleh seorang pengusaha di sektor perdagangan. Tidak tanggung-tanggung, oknum tersebut diketahui mendirikan hingga 50 perusahaan bayangan. Seluruh entitas itu sengaja dibuat sebagai cara hindari pajak. Selain itu, skema ini bertujuan mengelabui sistem pengawasan otoritas fiskal.
Pelaku menggunakan modus pecah omzet dan pemalsuan faktur melalui puluhan entitas legal buatan. Praktik ilegal ini sempat berjalan selama beberapa periode akuntansi. Namun, aksi tersebut akhirnya terdeteksi oleh sistem analisis data berbasis kecerdasan buatan (AI data analytics) milik DJP. Langkah tegas ini diambil pemerintah demi menegakkan keadilan. Pemerintah ingin melindungi jutaan wajib pajak lainnya yang selama ini patuh pada regulasi.
Mengenal Trik Pelaku Sebagai Cara Hindari Pajak
Dalam konferensi pers resmi, perwakilan DJP menjelaskan secara detail bagaimana sindikat korporasi buatan ini beroperasi. Pengusaha tersebut memanfaatkan celah batas minimum pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan tarif preferensial bagi pelaku usaha kecil.
Berikut adalah detail trik yang digunakan pelaku sebagai cara hindari pajak:
- Pemecahan Nilai Transaksi: Omzet bisnis utama bernilai ratusan miliar rupiah sengaja dipecah. Aliran dana dikirim ke rekening 50 perusahaan berbeda. Tujuannya agar masing-masing entitas terlihat memiliki pendapatan kecil. Dengan begitu, mereka berada di bawah ambang batas wajib pajak besar.
- Penerbitan Faktur Pajak Fiktif: Antar-perusahaan bayangan tersebut saling melakukan transaksi palsu. Langkah ini diambil untuk memunculkan biaya operasional fiktif. Hasil akhirnya dapat mereduksi nilai laba bersih kena pajak secara signifikan.
Pola manipulasi ini sering kali dipromosikan oleh oknum konsultan nakal sebagai strategi perencanaan. Padahal, tindakan tersebut sudah masuk ke dalam ranah pelanggaran pidana perpajakan (tax evasion). Praktik ini bukan lagi sekadar cara hindari pajak yang legal
Sistem Coretax DJP Berhasil Endus Kejanggalan
Keberhasilan pembongkaran kasus ini tidak lepas dari optimalisasi sistem pemantauan digital milik DJP. Sistem terintegrasi ini bekerja dengan sangat akurat. Hasilnya, profil risiko dari ke-50 perusahaan tersebut menunjukkan kesamaan yang mencurigakan. Kesamaan itu terlihat mulai dari alamat kantor hingga kepemilikan modal yang terafiliasi. Bahkan, nomor kontak pengurus puluhan perusahaan tersebut juga identik.
Otoritas pajak memanfaatkan integrasi data perbankan dan data kependudukan (NIK-NPWP). Lewat data ini, DJP dengan mudah menarik benang merah kasus tersebut. Seluruh alur uang dari puluhan perusahaan ternyata bermuara pada satu orang pemilik yang sama (ultimate beneficial owner). Trik rumit ini sengaja dirancang sebagai cara hindari pajak. Namun, skema tersebut akhirnya runtuh begitu sistem mendeteksi adanya ketidakwajaran profil transaksi keuangan pelaku.
Sanksi Tegas dan Efek Jera Bagi Pelaku Bisnis
Akibat perbuatannya, pengusaha nakal ini kini menghadapi ancaman hukuman berat. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pelaku memiliki kewajiban besar. Ia harus membayar seluruh utang pokok pajak yang disembunyikan. Selain itu, ada tambahan sanksi denda administrasi kelipatan ratusan persen.
Jika terbukti ada unsur kesengajaan pidana, kasus ini akan diteruskan ke jalur peradilan. Pelaku pun terancam hukuman penjara. Oleh karena itu, DJP mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar menjalankan kewajiban perpajakan dengan jujur. Pelaporan juga harus dilakukan secara transparan.
Mencari cara hindari pajak melalui jalur ilegal sangat berbahaya. Salah satunya seperti mendirikan perusahaan bayangan. Tindakan ini hanya akan mendatangkan risiko kebangkrutan bisnis dan sanksi denda yang mencekik. Bahkan, ada ancaman pidana yang dapat merusak reputasi usaha di masa depan.

